Blog in Learning

Dream to the Better Learning and Education

Pengurusan Tanah Wakaf

Contoh Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh KUA
Apakah anda pernah mengurus tanah wakaf? atau hendak mengurus tanah wakaf? Ini ada sedikit pengalaman dari saya terkait dengan pengurusan tanah wakaf untuk masjid/musala atau peruntukan lainnya.
Objek benda berupa tanah, tentu saja menjadi urusan badan pertanahan atau agraria. Namun, sedikit berbeda dengan tanah yang diproses melalui jual beli. Jika kita jual beli tanah, biasanya berurusan dengan notaris yang akan memproses balik nama tanah yang kita miliki. Kita akan mendapatkan sertifikat tanah yang kita beli melalui jasa notaris.
Berbeda dengan tanah wakaf, merupakan salah satu urusan keagamaan. Notaris jarang sekali yang mengurusi masalah wakaf ini. Karena wakaf tidak setiap saat ada. Biasanya, notaris hanya sesekali mengurus tanah wakaf. Itupun tergolong jarang dan biasanya, banyak yang tidak mau mengurus tanah wakaf.
Urusan tanah wakaf merupakan wewenang dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Jika kita mendengar KUA, pikiran kita langsung terlintas pada urusan pernikahan, perceraian, dan lain-lain. haha... Namun, tahukah anda, KUA juga mengurusi tanah wakaf.
Pengalaman saya ketika terlibat dalam pengurusan tanah wakaf musala di dekat rumah saya sangat berharga untuk saya bagikan kepada anda.

Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan tanah wakaf sebagai berikut.
1. Sertifikat Asli dari pemilik tanah
2. SPPT Pajak tahun berjalan
3. Fotokopi KTP pemilik tanah, disebut WAKIF
4. Fotokopi susunan panitia penerima (minimal 5 orang yang ber KTP setempat), disebut NADZIR
5. Materai 6 lembar
6. Blangko Wakaf yang banyak jumlahnya, disediakan oleh KUA.
7. Beberapa persyaratan lain yang diperlukan

Jika kita mengurus jual beli tanah, biasanya, kita hanya membayar sejumlah uang dan mengumpulkan beberapa persyaratan. Segala urusan administrasi terkait pembuatan Akta Jual beli dibuatkan oleh notaris/PPAT.
Dari pengalaman saya, Akta Ikrar Wakaf / semacam Akta Jual beli tidak dibuatkan oleh Notaris/PPAT. Namun, dibuat oleh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), dalam hal ini adalah Kepala KUA. Dari proses itu, saya sebagai perwakilan Nadzir, diberikan wewenang untuk membuat sendiri blangko ikrar wakaf tersebut.

Mempertemukan  Wakif dan Nadzir
Setelah segala persyaratan dipenuhi, tahap selanjutnya adalah menghadirkan Wakif dan Nadzir di kantor KUA. Wakif diminta untuk membacakan ikrar wakaf di depan Nadzir dan dua orang saksi. UNtuk saksi sendiri, diambilkan dari anggota Nadzir/pengurus.
Ya, proses ini mirip kayak akad nikah saja. Yaa, namanya juga di KUA, haha. Ada saksi segala.
Selanjutnya, pejabat kepala Kantor KUA di kecamatan setempat yang mengesahkan blangko ikrar wakaf tersebut.
Nah, untuk semua proses di kantor KUA ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hanya saja, kita yang keluar biaya untuk membeli materai, maupun fotokopi berkas untuk ikrar wakaf.
Begitu juga ketika setelah selesai pengurusan, iseng-iseng saya tanya kepada Pejabat Kepala KUA. "Pak, ini biayanya berapa?"
Eh, bapak kepala KUA menjawab: "Ndak ada biayanya mas, kita kan sama-sama berjuang, semoga menjadi amal saleh."
"Amiin"
Setelah selesai urusan di Kantor KUA untuk ikrar wakaf, selanjutnya adalah pengurusan penerbitan sertifikat baru. Ini menjadi wewenang Badan Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengurusan Tanah Wakaf"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top