Rekognisi Pembelajaran Lampau menjadi salah satu poin penting dalam PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan). Program Sertifikasi guru jalur PPGJ (Program Profesi Guru dalam Jabatan) mulai dilaksanakan pada tahun 2015 atau tepat 10 tahun setelah UU No. 14 tentang Guru dan Dosen disahkan.
Program PPGJ ini ditempuh melalui tiga tahapan. Tahapan pertama adalah penyusunan dan penilaian RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) setara dengan 10 SKS. Tahapan kedua adalah PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar) berupa workshop / diklat selama 16 hari. Tahapan ketiga adalah praktik lapangan yang ditempuh selama 2 bulan..RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal.
Misalnya, seseorang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh secara otodidak, namun tidak memiliki ijazah formal. Bisa jadi kemampuan tersebut justru diperlukan oleh perguruan tinggi dalam bidang keilmuan tertentu. Namun ahli tersebut tidak memiliki pendidikan formal.Pengalaman inilah yang dikategorikan sebagai Pembelajaran Lampau. Kemampuan ini dapat diakui oleh perguruan tinggi melalui mekanisme Rekognisi Pengalaman Lampau.
0 Komentar untuk "Rekognisi Pembelajaran Lampau"