1. Pramuka memiliki legalitas yang jelas, yakni UU No. 12 tentang Gerakan Pramuka.
2. Pramuka mengandung berbagai nilai, di antaranya kepemimpinan, kebersamaan, sosial, cinta alam hingga kemandirian.
Dalam kurikulum 2013, Pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler yang diperhatikan. Kegiatan ini tentunya perlu menggandengan berbagai pihak seperti Kemdikbud, Kemenpora maupun Kwarnas Gerakan Pramuka.
Kita berharap rencana ini benar-benar dapat terlaksana dengan baik, tidak seperti yang terjadi sekarang ini, gerakan pramuka di tingkat gudep khususnya banyak yang hidup segan mati tak mau.
Jika benar ini diperhatikan pada kurikulum 2013 nanti, tentunya akan mendukung program Revitalisasi Gerakan Pramuka yang menjadi salah satu program kementerian Pemuda dan Olahraga.
0 Komentar untuk "Kurikulum 2013: Pramuka wajib diajarkan di SD"