Secara harfiah khotbah berarti
ceramah atau pidato. Dalam istilah fikih, khotbah adalah ceramah dari seorang
khatib yang diucapkan atau dibacakan di depan jemaah sebelum salat Jum’at atau
sesudah salat id. Khotbah berisi nasehat dan tuntunan keagamaan yang meliputi
keimanan, ibadah, pendidikan, kehidupan sosial dan lain-lain. Untuk memperteguh
keimanan serta meningkatkan kualitas ketakwaan jemaah kepada Alah swt., khotbah
mempunyai kedudukan penting dalam agama Islam. Sehubungan dengan tujuan yang
tekandung dalam misi khotbah itu, maka khotbah sepantasnya disampaikan dengan
suara lantang, bahasa yang baik dan halus, kata-kata yang fasih, lancar,
teratur serta dengan ungkapan yang mudah dimengerti, sehingga menyentuh jiwa
dan perasaan jemaah.
Tujuan utama kotbah adalah
memberi nasihat serta tuntunan keagamaan. Masuk akal apabila para jamaah perlu
mengerti isi dan kandungan khotbah tersebut. Itulah sebabnya, sebagian ulama
membolehkan khotbah dismapaikan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh
jamaahnya. Memang, nabi Muhammad saw berkhotbah dalam bahasa arab, karena ia
orang arab. Tetapi itu tidak berarti bahwa tidak boleh berkhotbah dalam bahasa lain.
Khotbah Jum’at,
Menurut sebagian besar
ulama, khotbah Jum’at hukumnya wajib. Oleh karena Rasulullah setiap kali
melaksanakan salat Jum’at selalu menyertai dengan kotbah bahkan menurut mazhab
Syafi’i, bukan hanya wajib, melainkan juga menjadi syarat sahnya salat Jum’at.
Nabi mengajarkan agar dalam menyampaikan khotbah khatib berkhotbah sambil
berdiri, kemudian duduk, dan berdiri lagi, sebagaimana yang kita saksikan
sekarang.
Khotbah salat id
Khotbah ini dilakukan
setelah salat id, baik salat Idul fitrri maupun Idul adha. Ulama sepakat bahwa
hukum khotbah salat id adalah sunah. Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa
setiap kali hari raya tiba, Rasulullah saw menuju masjid. Pertama kali yang beliau
lakukan adalah salat Id, lalu berdiri menghadap jemaah dan berkhotbah.
Apabila khotbah sedang
disampaikan, hendaknya jemaah mendengarkan dan menyimak dengan khidmad. Janga
berbeicara, apalai berbuat gaduh,. Bahkan rasulullah saw memerintahkan agar
para jamaah tidak menegur jamaah lain yang berbicara, cukup ditegur dengan
isyarat saja, supaya tidak berisik. Nabi bersabda: “Barangsiapa berbicara
ada hari Jum’at saat imam sedang berkhotbah, maka ia seperti keledai yang
membawa kitab. Dan orang yang mengingatkan orang itu dengan kata “diam”, maka
tidak sempurnalah Jum’atnya.” (H.R. Ahmad).
Syarat-syarat
Khatib
Beberapa
syarat seseorang dapat/diperbolehkan menjadi khatib seperti berikut.
1. Muslim yang
telah balig.
2. Mengetahui
syarat-syarat, rukun, dan sunah-sunah khotbah.
3. Suci dari
hadas kecil maupun besar.
4. Suci dari
najis baik pakaian maupun badannya, serta berpakaian yang menutup aurat.
5. Fasih di
dalam membaca dan mengucapkan ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadis
6. Memiliki
akhlak yang baik, tidak tercela di hadapan masyarakat, serta tidak terbiasa
melakukan perbuatan dosa.
7. Berpenampilan
baik, rapi dan sopan.
Khotbah Jum’at
dilakukan dua kali atau dua khotbah, dengan syarat sebagai berikut.
1. Disampaikan
sesudah masuk Zuhur
2. Berdiri
apabila mampu
3. Suara khotbah
harus jelas dan dapat didengarkan oleh jama’ah agar mendengar nasihat dan wasiatnya.
Di zaman sekarang ini pada umumnya khatib membacakan khotbahnya dengan pengeras
suara.
4. Tertib,
yakni berturut-turut antara khotbah pertama dengan khotbah kedua.
Khatib hendaknya
duduk antara dua khotbah sebagaimana hadis hadis Rasulullah sebagai berikut.
عَÙ†ْ
جَابِرِ بْÙ†ِ سَÙ…ُرَØ©َ Ù‚َالَ Ùƒَانَتْ Ù„ِلنَّبِÙŠِّ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ
Ø®ُØ·ْبَتَانِ ÙŠَجْÙ„ِسُ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…َا ÙŠَÙ‚ْرَØ£ُ الْÙ‚ُرْآنَ ÙˆَÙŠُØ°َÙƒِّرُ النَّاسَ. (رواه مسلم رقم 1426)
‘An Jabir ibni Samurah qala kanat
lin-nabiyyi sallallahu ‘alaihi wa sallama khutbatani yajlisu bainahuma
yaqra’ul-qur’ana wa yuzakkirun-nasa. (H.R.
Muslim no. 1426)
Artinya:
Dari Jabir bin Samurah berkata, “Adalah Nabi saw.,
berkhotbah dengan dua kali khotbah, dan duduk diantara kedua khotbah tersebut,
membaca Al-Qur’an dan mengingatkan manusia.”
Khatib
hendaknya menjiwai isi khotbahnya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah
saw., ketika beliau berkhotbah.
Praktik Khotbah
Jum’at
1. Membuat
teks atau naskah khotbah Jum’at
Dalam membuat
teks khotbah perlu diperhatikan sebagai berikut.
1. Di daerah
mana kita akan berkhotbah
2. Berapa
waktu yang diperlukan (jangan terlalu panjang, perhitungkan lama
kira-kira 20 menit)
3. Materi di
sesuaikan dengan permasalahan dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
4. Bahasa yang
dipakai adalah bahasa yang benar dan bahasa resmi, tidak boleh dengan bahasa
humor, lucu dan sebagainya.
5. Susunlah
teks khotbah pertama dan kedua.
Tata urutan
khotbah Jum’at
1. Khatib
berdiri di mimbar sambil mengucapkan salam.
2. Khatib
duduk tatakala dikumandangkan azan.
3. Selesai
azan, khatib berdiri dan membaca rangkaian rukun khotbah sebagai berikut.
4. Membaca
hamdalah pada kedua khotbah.
5. Membaca syahadatain
(dua kalimah syahadat).
6. Membaca
salawat nabi.
7. Berwasiat
kepada jama’ah yang berisi ajakan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada
Allah swt., meningkatkan ibadah, serta nasihat agar selalu beramal saleh.
8. Membaca
ayat suci Al-Qur’an (walaupun hanya satu ayat).
9. Penutup khotbah
I (pertama)
10. Selesai khotbah
pertama khatib duduk sebentar lalu berdiri untuk khotbah kedua (sebaiknya
berdo’a) mohon ampun untuk kedua orang tua).
11. Boleh
menyampaikan kesimpulan khotbah I (pertama) setelah membaca hamdallah, dua
kalimat syahadat dan salawat Nabi Muhammad saw (seperti pada khotbah pertama di
atas).
12. Setelah
itu diakhiri dengan membaca doa.
13. Kalimat
penutup khotbah kedua.
14. Khatib
turun dari mimbar dan bersamaan dengan itu muazin mengumandangkan iqamah.
Salat Jum’at
dilaksanakan.
0 Komentar untuk "Khotbah, Tablig dan Dakwah (1)"