Blog in Learning

Dream to the Better Learning and Education

Khotbah, Tablig dan Dakwah (1)

Khotbah
Secara harfiah khotbah berarti ceramah atau pidato. Dalam istilah fikih, khotbah adalah ceramah dari seorang khatib yang diucapkan atau dibacakan di depan jemaah sebelum salat Jum’at atau sesudah salat id. Khotbah berisi nasehat dan tuntunan keagamaan yang meliputi keimanan, ibadah, pendidikan, kehidupan sosial dan lain-lain. Untuk memperteguh keimanan serta meningkatkan kualitas ketakwaan jemaah kepada Alah swt., khotbah mempunyai kedudukan penting dalam agama Islam. Sehubungan dengan tujuan yang tekandung dalam misi khotbah itu, maka khotbah sepantasnya disampaikan dengan suara lantang, bahasa yang baik dan halus, kata-kata yang fasih, lancar, teratur serta dengan ungkapan yang mudah dimengerti, sehingga menyentuh jiwa dan perasaan jemaah.

Tujuan utama kotbah adalah memberi nasihat serta tuntunan keagamaan. Masuk akal apabila para jamaah perlu mengerti isi dan kandungan khotbah tersebut. Itulah sebabnya, sebagian ulama membolehkan khotbah dismapaikan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh jamaahnya. Memang, nabi Muhammad saw berkhotbah dalam bahasa arab, karena ia orang arab. Tetapi itu tidak berarti bahwa tidak boleh berkhotbah dalam bahasa lain.

Khotbah Jum’at,
Menurut sebagian besar ulama, khotbah Jum’at hukumnya wajib. Oleh karena Rasulullah setiap kali melaksanakan salat Jum’at selalu menyertai dengan kotbah bahkan menurut mazhab Syafi’i, bukan hanya wajib, melainkan juga menjadi syarat sahnya salat Jum’at. Nabi mengajarkan agar dalam menyampaikan khotbah khatib berkhotbah sambil berdiri, kemudian duduk, dan berdiri lagi, sebagaimana yang kita saksikan sekarang.

Khotbah salat id
Khotbah ini dilakukan setelah salat id, baik salat Idul fitrri maupun Idul adha. Ulama sepakat bahwa hukum khotbah salat id adalah sunah. Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa setiap kali hari raya tiba, Rasulullah saw menuju masjid. Pertama kali yang beliau lakukan adalah salat Id, lalu berdiri menghadap jemaah dan berkhotbah. 

Apabila khotbah sedang disampaikan, hendaknya jemaah mendengarkan dan menyimak dengan khidmad. Janga berbeicara, apalai berbuat gaduh,. Bahkan rasulullah saw memerintahkan agar para jamaah tidak menegur jamaah lain yang berbicara, cukup ditegur dengan isyarat saja, supaya tidak berisik. Nabi bersabda: “Barangsiapa berbicara ada hari Jum’at saat imam sedang berkhotbah, maka ia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang mengingatkan orang itu dengan kata “diam”, maka tidak sempurnalah Jum’atnya.” (H.R. Ahmad).

Syarat-syarat Khatib
Beberapa syarat seseorang dapat/diperbolehkan menjadi khatib seperti berikut.
1. Muslim yang telah balig.
2. Mengetahui syarat-syarat, rukun, dan sunah-sunah khotbah.
3. Suci dari hadas kecil maupun besar.
4. Suci dari najis baik pakaian maupun badannya, serta berpakaian yang menutup aurat.
5. Fasih di dalam membaca dan mengucapkan ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadis
6. Memiliki akhlak yang baik, tidak tercela di hadapan masyarakat, serta tidak terbiasa melakukan perbuatan dosa.
7. Berpenampilan baik, rapi dan sopan.


Khotbah Jum’at dilakukan dua kali atau dua khotbah, dengan syarat sebagai berikut.
1. Disampaikan sesudah masuk Zuhur
2. Berdiri apabila mampu
3. Suara khotbah harus jelas dan dapat didengarkan oleh jama’ah agar mendengar nasihat dan wasiatnya. Di zaman sekarang ini pada umumnya khatib membacakan khotbahnya dengan pengeras suara.
4. Tertib, yakni berturut-turut antara khotbah pertama dengan khotbah kedua.

Khatib hendaknya duduk antara dua khotbah sebagaimana hadis hadis Rasulullah sebagai berikut.
عَÙ†ْ جَابِرِ بْÙ†ِ سَÙ…ُرَØ©َ Ù‚َالَ Ùƒَانَتْ Ù„ِلنَّبِÙŠِّ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ø®ُØ·ْبَتَانِ ÙŠَجْÙ„ِسُ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…َا ÙŠَÙ‚ْرَØ£ُ الْÙ‚ُرْآنَ ÙˆَÙŠُØ°َÙƒِّرُ النَّاسَ. (رواه مسلم رقم 1426)
‘An Jabir ibni Samurah qala kanat lin-nabiyyi sallallahu ‘alaihi wa sallama khutbatani yajlisu bainahuma yaqra’ul-qur’ana wa yuzakkirun-nasa. (H.R. Muslim no. 1426)
Artinya:
Dari Jabir bin Samurah berkata, “Adalah Nabi saw., berkhotbah dengan dua kali khotbah, dan duduk diantara kedua khotbah tersebut, membaca Al-Qur’an dan mengingatkan manusia.”

Khatib hendaknya menjiwai isi khotbahnya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw., ketika beliau berkhotbah.


Praktik Khotbah Jum’at
1. Membuat teks atau naskah khotbah Jum’at
Dalam membuat teks khotbah perlu diperhatikan sebagai berikut.
1. Di daerah mana kita akan berkhotbah
2. Berapa waktu yang diperlukan (jangan terlalu panjang, perhitungkan lama kira-kira 20 menit)
3. Materi di sesuaikan dengan permasalahan dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
4. Bahasa yang dipakai adalah bahasa yang benar dan bahasa resmi, tidak boleh dengan bahasa humor, lucu dan sebagainya.
5. Susunlah teks khotbah pertama dan kedua.

Tata urutan khotbah Jum’at
1. Khatib berdiri di mimbar sambil mengucapkan salam.
2. Khatib duduk tatakala dikumandangkan azan.
3. Selesai azan, khatib berdiri dan membaca rangkaian rukun khotbah sebagai berikut.
4. Membaca hamdalah pada kedua khotbah.
5. Membaca syahadatain (dua kalimah syahadat).
6. Membaca salawat nabi.
7. Berwasiat kepada jama’ah yang berisi ajakan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah swt., meningkatkan ibadah, serta nasihat agar selalu beramal saleh.
8. Membaca ayat suci Al-Qur’an (walaupun hanya satu ayat).
9. Penutup khotbah I (pertama)
10. Selesai khotbah pertama khatib duduk sebentar lalu berdiri untuk khotbah kedua (sebaiknya berdo’a) mohon ampun untuk kedua orang tua).
11. Boleh menyampaikan kesimpulan khotbah I (pertama) setelah membaca hamdallah, dua kalimat syahadat dan salawat Nabi Muhammad saw (seperti pada khotbah pertama di atas).
12. Setelah itu diakhiri dengan membaca doa.
13. Kalimat penutup khotbah kedua.
14. Khatib turun dari mimbar dan bersamaan dengan itu muazin mengumandangkan iqamah.
Salat Jum’at dilaksanakan.


Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Khotbah, Tablig dan Dakwah (1)"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top